Autogate

       

        Membahas mengenai autogate, kira-kira apa yang muncul di benak kalian tentang autogate? Tentunya bagi orang awam atau umum akan berkira autogate itu merupakan suatu gerbang yang dijalankan secara otomatis dengan suatu program tanpa perlu adanya subjek atau petugas yang mengoperasikannya, ya layaknya seperti pintu otomatis yang ada di pusat perbelanjaan maupun kantor dan sebagainya.

        Pada kenyataannya autogate yang dimaksud pada pembahasan ini merupakan autogate yang terdapat dalam bidang keimigrasian. Yaitu autogate merupakan suatu sarana pemeriksaan keimigrasian melalui pintu perlintasan otomatis bagi setiap Warga Negara Indonesia yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia dimana untuk membuka pintu tersebut terlebih dahulu diperlukan prosedur pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia pada peralatan autogate.


        Nah kita sudah mengetahui apa pengertian dasar mengenai autogate yang berada dalam bidang keimgrasian. Sekarang pasti kita bertanya-tanya tentang bagaimana dengan implementasinya? Apakah sudah optimal?

        Implementasi fasilitas sistem Autogate diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor elektronik maupun paspor non elektronik yang sudah terpasang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bagi pemegang paspor elektronik, dapat langsung menggunakan fasilitas layanan autogate sedangkan bagi pemegang paspor non elektronik diperlukan proses registrasi terlebih dahulu berupa pemindaian paspor dan sidik jari yang tersedia di area imigrasi baik di pintu keberangkatan maupun kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Prosedur ini cukup dilakukan sekali, selama paspor masih berlaku saat akan melintas autogate

        Proses yang harus dilakukan amat sederhana, singkat, mudah dan cepat. Jika seseorang telah mendaftarkan paspornya, maka selama paspor tersebut aktif dapat dipergunakan melintasi autogate. Akan tetapi jika paspornya telah diganti/diperpanjang dengan yang baru, maka registrasi kembali mutlak dilakukan jika ingin menggunakan fasilitas autogate ini. Dalam proses registrasi di autogate, akan dilakukan proses verifikasi data pemegang paspor secara realtime ke pusat data keimigrasian terhadap:

        1. Data kepemilikan paspor;

        2. Data pencegahan dan penangkalan; dan

        3. Data keimigrasian lainnya;

        Tapi sampai saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan pemegang paspor RI non elektronik menggunakan fasilitas autogate tanpa harus melakukan proses registrasi.

        Setelah mengetahui implementasinya, pertanyaan kita selanjutnya adalah apa tujuan autogate itu dibuat? Apa sajakah manfaatnya? Berikut adalah manfaat-manfaat dari pengimplementasian autogate:

        1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik;

        2. Mempermudah, mempercepat dan menyederhanakan proses pemeriksaan;

        3. Memperbaiki tata kerja imigrasi, yaitu akuntabilitas;dan

        4. Meminimalisir interaksi petugas dengan masyarakat.

        Dalam setiap hal yang ada di dunia ini, pasti selalu memiliki kelebihan dan juga kekurangan, sebaik apapun hal tersebut akan selalu memiliki kekurangan, begitu pula sebaliknya. Tidak lain autogate ini juga memiliki kelebihan serta kekurangannya. Mari kita bahas dari segi kelebihannya terlebih dahulu, apa yang menjadi kunci utama dari autogate ini? Kunci tersebut sudah ada dalam namanya, yaitu auto yang berarti otomatis, ya berarti tidak memerlukan petugas yang mengoperasikannya. Berdasarkan apa yang telah saya baca dalam beberapa artikel di internet, beberapa orang yang telah sering melakukan perjalanan keluar negara Indonesia menceritakan beberapa pengalaman pribadinya, seperti contoh bahwa mereka merasa takut dan cemas dalam menghadapi para petugas imigrasi.

        Sebab mereka menilai bahwa para petugas imigrasi memiliki tampang yang seram dan terkesan dingin. Dengan adanya autogate ini mereka menilai bersyukur tidak perlu berhadapan dengan petugas imigrasi beserta pertanyaan-pertanyaan ajaib mereka. Lalu hal yang paling membosankan di dunia ini untuk dilalui menurut saya adalah menunggu. 

        Ya, menunggu merupakan hal yang membosankan, sebab kita hanya diam dengan tujuan mengharapkan apa yang sedang kita tuju itu terwujud atau datang. Sama halnya seperti autogate, ia memberikan suatu fasilitas yang cukup baik dalam hal pelayanan, yaitu bebas antrian. Karena kebanyakan orang masih belum banyak yang menggunakan fasilitas autogate dan fasilitas ini dilaksanakan secara otomatis, jadi dapat melalui proses yang cepat tanpa memerlukan antrian yang panjang dan lama. Sedangkan apabila kita menggunakan cara regular memerlukan waktu rata-rata 5 menit lebih pada saat jam sibuk. Dapat menghemat waktu sekali bukan?

        Dari segi kekurangannya autogate ini memerlukan 3 proses, yaitu scan paspor, sidik jari, dan foto wajah. Dalam beberapa kesempatan waktu, bisa saja salah satu proses tersebut mengalami kendala atau masalah yang dapat menyebabkan scan yang harus diulang-ulang kembali. Belum lagi apabila posisi berdiri anda yang kurang tepat dalam mengambil scan foto wajah, tentu hal ini perlu dilakukan hingga berulang kali hingga mesin autogate dapat membaca wajah anda dengan benar. 

        Bayangkan apabila hal tersebut dilakukan ketika sedang ada antrian yang cukup panjang, tentu saja dapat membuat anda semakin panik. Namun ditekankan bahwa sampai saat ini belum ada kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki paspor untuk mengganti paspor biasa menjadi paspor elektronik, paspor biasa tetap dapat digunakan sesuai ketentuan standar peraturan internasional yang ditetapkan International Civil Aviation Organization (ICAO).

        Sebenarnya autogate ini telah diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 25 Januari 2012, namun sampai saat ini sepertinya masih banyak masyarakat yang kurang paham atau mengetahui autogate tersebut. Ternyata sosialisasi autogate ini dinilai masih sangat kurang. Autogate hanya disosialisasikan melalui layar diatas dekat petugas imigrasi saja. Penggunaan banner yang ada juga masih kurang jumlahnya dan efektivitasnya. Dan kurangnya sosialisasi tersebut berakibat pada panjangnya antrian ke petugas imigrasi atau cara reguler dan tentunya autogate ini menjadi seperti sama sekali tidak terpakai. Sebuah pemandangan umum yang dapat kita temui di Indonesia, dimana ketika ada sistem yang memudahkan, orang lain justru tidak tahu adanya sistem tersebut atau mungkin tahu namun merasa lebih nyaman dengan cara yang lama.

        Ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian kita sebagai user dalam persiapan untuk menggunakan autogate, beberapa hal tersebut adalah:

        1. Pendaftaran yang mudah dan juga gratis;

        2. Jangan menggunakan topi saat perekaman wajah;

        3. Pemindaian sidik jari menggunakan jari telunjuk;

        4. Tinggi badan minimal 120 cm, kemungkinan besar terkait dengan posisi

            kamera yang berada di atas 120 cm.

      Berdasarkan pengalaman saya dalam melaksanakan PPL (Praktek Pengenalan Lapangan) yang dilaksanakan di bandara Soekarno-Hatta, saya mendapati bahwa sistem autogate ini masih sangat sekali sepi dalam penggunaannya. Selama saya disana selama seharian penuh, hanya terlihat sekitar 2% orang yang menggunakan system autogate ini, dan sisanya 98% menggunakan cara yang reguler.

        Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kurangnya sosialisasi lah yang menjadi kendala utama dalam penggunaan sistem autogat yang dinilai masih sangat sedikit peminat atau penggunanya. Semoga ke depannya autogat dapat menjadi sebuah inovasi yang terus berkembang semakin baik, serta kita sebagai user dapat selalu aware terhadap perkembangan teknologi yang terdapat di sekitar kita, sehingga autogate dapat semakin berguna bagi rakyat Indonesia guna membantu proses pemeriksaan yang lebih praktis, cepat dan tepat.


Comments

Popular posts from this blog

SSO (Single Sign On)

Artificial Intelligence

Explicit & Implicit